- Mengisi folmulir yang telah disediakan oleh LPPOM MUI sebanyak tiga lembar
- Melampirkan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang dibuat oleh produsen
- Menandatangani surat kesediaan untuk menerima tim pemeriksa (audit) dari LPPOM MUI
- Semua dokumen yang dapat dijadikan sebagai jaminan halal harus ditunjukan aslinya
- Surat pengajuan sertifikasi halal harus dikembalikan ke LPPOM MUI
- LPPOM MUI memeriksa seluruh berkas yang telah masuk dan akan mengembalikan kepada produsen apabila kurang lengkap
- Audit kelokasi dilakukan oleh LPPOM MUI apabila persyaratan sudah lengkap
- Setelah diaudit dan telah memenuhi syarat, maka sertifikat halal akan diproses
- Apabila ada tambahan penggunaan bahan, maka produsen wajib melaporkannya ke LPPOM MUI untuk mendapatkan “Ketidakberatan untuk menggunakannya”
- Sertifikat halal berlaku dua tahun, kecuali daging impor hanya berlaku satu tahun
- Membayar biaya seperti yang telah ditentukan oleh LPPOM MUI sesuai dengan jarak lokasi dan jenis perusahaan
Rabu, 09 Januari 2013
PROSEDUR DAN STANDAR PELAYANAN SERTIFIKASI HALAL
09.38
Unknown
No comments
0 komentar:
Posting Komentar