Selamat Datang di Media Online KUA Kecamatan Turi Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta. Alamat Kantor : Keringan, Wonokerto, Turi, Sleman (0274) 4461590

Rabu, 09 Januari 2013

PROSEDUR DAN STANDAR PELAYANAN SERTIFIKASI HALAL

  1. Mengisi folmulir yang telah disediakan oleh LPPOM MUI sebanyak tiga lembar
  2. Melampirkan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang dibuat oleh produsen
  3. Menandatangani surat kesediaan untuk menerima tim pemeriksa (audit) dari LPPOM MUI
  4. Semua dokumen yang dapat dijadikan sebagai jaminan halal harus ditunjukan aslinya
  5. Surat pengajuan sertifikasi halal harus dikembalikan ke LPPOM MUI
  6. LPPOM MUI memeriksa seluruh berkas yang telah masuk dan akan mengembalikan kepada produsen apabila kurang lengkap
  7. Audit kelokasi dilakukan oleh LPPOM MUI apabila persyaratan sudah lengkap
  8. Setelah diaudit dan telah memenuhi syarat, maka sertifikat halal akan diproses
  9. Apabila ada tambahan penggunaan bahan, maka produsen wajib melaporkannya ke LPPOM MUI untuk mendapatkan “Ketidakberatan untuk menggunakannya”
  10. Sertifikat halal berlaku dua tahun, kecuali daging impor hanya berlaku satu tahun
  11. Membayar biaya seperti yang telah ditentukan oleh LPPOM MUI sesuai dengan jarak lokasi dan jenis perusahaan

0 komentar:

Posting Komentar