Selamat Datang di Media Online KUA Kecamatan Turi Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta. Alamat Kantor : Keringan, Wonokerto, Turi, Sleman (0274) 4461590

Jumat, 17 Mei 2013

PERKEMBANGAN HUKUM ZAKAT DALAM PERPEKTIF PEMBERDAYAAN UMAT

Pendahuluan
Dalam Islam, pelaksanaan zakat merupakan sebuah ibadah. Dan ibadah yang berkualitas mempersyaratkan tiga hal, 1) Kaifiyah (tata caranya) harus benar, terpenuhi syarat dan rukunya 2) Ruh (esensi) dari ibadah itu mampu mendatangkan hikmah baik bagi diri maupun orang lain, dan 3) mampu menimbulkan atsar (bekas) terhadap pelakunya.
Dalam konteks zakat, tiga prasarat tersebut ternyata belum nampak. Persoalannya 1) Umat Islam belum sepenuhnya memahami ketentuan-ketentuan zakat, terlebih bila dikaitkan dengan perkembangan bermacam kegiatan maaupun industri yang dalam Al Qur’an, Sunnah maupun fiqh klasik belum diatur. 2) pelaksanaan zakat belum mampu mewujudkan misinya, yaitu mengentaskan kemiskinan dan mengangkat mustahiq menjadi muzakki. Zakat masih dipahami dibagi rata dan dibagi habis, 3) pelaksanaan zakat masik lebih bersifat ritual dan seremonial tetapi kurang menyentuh dan menimbulkan atsar yang positif bagi muzakki. Oleh karena itu penyuluhan dan sosialisasi tentang zakat beserta perkembangannya perlu secara terus menerus dilakukan.
Selanjutnya, bersamaan dengan itu, system dan manajemen pengelolaan zakat juga perlu terus-menerus ditingkatkan sehingga mampu semakin meningkatkan kepercayaan muzakki (pembayar zakat) kepada amil (pengelola zakat) karena pengelolaan yang jelas programnya, terukur implementasinya dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).
Pengertian Zakat
Zakat dari sisi bahasa (etimologis) berarti : Thaharah (bersih), nama’ (tumbuh), barakah (berkah), dan Tazkiyah (penyucian). (Sayid Sabiq, Fiqh Sunnah, Jilid 1,)
Dari sisi terminologis (Istilah) Imam an Nawawi mengutip pengertian Al Mawardi tentang pengertian zakat :
الزكاة اسم لاخذ شيءمخصوص من مال مخصوص علي اوصاف مخصوصة لطائفة مخصوصة
“Zakat adalah sebutuan untuk pengambilan tertentu ari harta yang tertentu menurut sifat-sifat yang tertentu untuk diberikan kepada golongan yang tertentu. (An Nawawi, Al Majmu’,)
Sebagaimana juga Husay Syahathah mendefinisikan zakat adalah : Bagian tertentu dari harta tertentu yang dibayarkan kepada orang tertentu yang berhak menerima, sebagai ibadah dan ketaatan kepada Allah. (Syahathah, Akuntansi Zakat, hal. 4)
Istilah Zakat
·        Zakat (Shodaqah wajib) (Al Baqarah : 43)
·        Infaq (At Taubah : 34)
  • Shodaqah (AT Taubah : 104)
  • Haq (Al An’am : 141)
  • Nafaqah (At Taubah : 34)
  • Afuw (Al A’raf : 199)
Dasar Hukum Zakat
·         Perintah melaksanakan Zakat (Al Baqarah [2]: 43)
·         Perintah Memungut zakat (At Taubah [9] : 103)
Harta yang wajib dizakati
·         Zakat atas harta dan perkembangannya :
-          Uang tunai dan investasi
-          Barang perdagangan, industri dll
-          binatang ternak
·         Zakat atas dzat harta :
-          rikaz (temuan)
-          zakat harta mustafad (diterima setelah sebelumnya tidak dimiliki; spt hadiah)
·         Zakat atas pemasukan dari harta qinayah (harta yang dimiliki bukan untuk perdagangan) spt zakat pertanian dan zakat harta mustaghalat (dimiliki untuk diambil hasilnya)
·         Zakat atas perolehan harta; zakat profesi, upah/gaji
Zakat Kontemporer
1.      Gaji
2.      Profesi
3.      Investasi/Simpanan/Deposito
4.      Industri
5.      Dll (semua sektor produksi maupun jasa yang bertujuan untuk menghasilkan)
Dasar hukumnya
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنْ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيد
Syarat Harta wajib dizakati
·         Milik penuh/sempurna (milk at-tam)
·         Berkembang / dikembangkan
·         Kelebihan dari nafkah asasi bagi muzakki dan yang menjadi tanggungannya.
·         Bebas dari hutang
·         Mencapai nishab (85 gram emas murni)
·         Melewati haul. (kecuali pertanian, buah dan rikaz).
Zakat dari Harta Haram
     Islam menekankan bahwa sumber harta dan pertumbuhannya harus halal dan baik. Al Baqorah [2] : 168        
     Islam melarang semua bentuk dan jenis pendapatan yang haram dan buruk, termasuk sarana untuk menuju kepadanya, karena semua itu merugikan terhadap hak orang lain dan masyarakat.
     Contoh : riba, suap, hasil mencuri, merampok, penipuan, judi, perdagangan barang yang dilarang, dll.
Zakat dari harta tercampur
·         Harta yang disimpan dalam bank ribawi
·         Keuntungan individu atau saham perusahaan yang beraktifitas dalam halal dan haram sekaligus.
·         Menurut Imam Ghazali : harta yang tercampur dipisahkan dahulu, baru dizakati dari yang halal. Bila tidak dapat dipisahkan tetapi dominan halal, maka dikeluarkan zakatnya.=> diiringi istighfar dan taubat dan tidak bermuamalat yang syubhat lagi.
Harta yang tidak tunduk pada zakat
·         Harta milik publik untuk kepentingan umum
·         Harta milik lembaga sosial (keagamaan), spt masjid, TPA dll
·         Wakaf untuk umat
·         Dana solidaritas sosial, kesehatan dan pelayanan sosial lainnya. Karena termasuk dari tujuan zakat.
Prinsip Zakat
·         Niat
·         Bukti keimanan
·         Zakat adalah haq bukan pemberian
·         Tidak ada hillah (jalan untuk bebas dari kewajiban)
·         Ruh : Kemauan untuk bersyukur dan persaudaraan (ukhuwah)
·         Sesuai pos yang dituntunkan syari’.
Unsur Zakat
·         Jenis harta yang tunduk pada zakat (al maujudat al-zakawiyah)
·         Kewajiban (hutang tahun berjalan)
·         Tempat zakat (wi’a al-zakat = tempat zakat = harta yang wajib dizakati)
·         Nishab (kadar)
·         Harga Zakat (ketentuan zakatnya)
·         Zakat
Langkah Menghitung Zakat
1.      Menetapkan haul (kecuali hasil pertanian, tambang dan rikaz)
2.      Menetapkan dan mengkalkulasi harta
3.      Menetapkan dan mengkalkulasi hutang (tahun berjalan)
4.      Menetapkan tempat zakat (harta – kewajiban)
5.      Menetapkan nishab
6.      Membandingkan tempat zakat dengan nishab
7.      Menetapkan kadar zakat (2,5 – 20 %)
8.      Menghitung zakat (tempat zakat x kadar zakat)
9.      Penetapan jumlah zakat yang harus dibayar (dan kepada siapa dibebankan)
Zakat perdagangan
1.      Haul = 1 (satu) tahun
2.      Asset/harta (barang+piutang) = Rp. 100.000.000,-
3.      Kewajiban (barang titipan+hutang) = Rp. 70.000.000,-
4.      Tempat Zakat (harta – kewajiban) (Rp. 100.000.000 – Rp. 70.000.000) = Rp. 30.000.000
5.      Nishab = 85 gram emas @ Rp. 300.000 = Rp. 25.500.000,-
6.      Harga zakat = 2,5 % qomariyah, ( 2,575 % syamsiyah)
7.      Zakat = Rp. 750.000 atau Rp. 772.500,-
Zakat Profesi & Jasa
         Haul : 1 tahun, bisa dibayar setiap bulan (uang muka zakat)
         Pendapatan           : Rp. 2.500.000/bulan = Rp. 30.000.000 setahun
         Biaya hidup asasi : Rp. 1.000.000/bulan = Rp. 11.000.000
         Tempat Zakat : (30.000.000 – 12.000.000) = Rp. 18.000.000
         Nishab = 85 gram emas @ Rp. 300.000 = Rp. 25.500.000,- 
         Zakat =  belum wajib zakat
         Sebagai wujud syukur, lebih utama dikeluarkan dari pendapatan kotor;
         meskipun belum wajib zakat, dapat dan dianjurkan untuk berinfaq/shodaqoh yang jumlahnya tidak ditentukan.
Esensi Zakat
·         Zakat pada dasarnya adalah wujud kepatuhan kepada Allah
·         Pelaksanaan zakat lebih merupakan ungkapan rasa syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah kepada kita.
·         Zakat mampu merekatkan ukhuwah & solidaritas diantara umat manusia dan menghindarkan sikap iri.
Atsar
      Orang yang telah mampu memahami esensi zakat akan gemar bersedekah dan menolong (kaum lemah) untuk kepentigan sabilillah, meskipun sedang dalam kondisi terbatas sekalipun
      (Alladzina yunfiquuna fissarra’ wadh-dharra’
Menghitung Zakat Sendiri
  • Zakat Profesi :
            Jumlah pendapatan – Biaya hidup x 2,5 %
  • Zakat Perdagangan/Industri :
            Asset – Kewajiban (berjalan) x 2,5 %
  • Zakat Pertanian :
            Hasil panen x 5 % (atau 10 %)
  • Zakat Hadiah (Rikaz)
            Nilai hadiah x 20 %
Penting
  • Jangan terpancang pada jumlah dan prosestase
  • Karena inti zakat adalah perasaan syukur
  • 2,5 % adalah jumlah terendah, lebih dari itu boleh saja
Infaq & Shodaqoh
  • Tidak terbatas oleh jumlah dan waktu
  • Kapan saja bisa dilakukan dan baik
Maraji’
Anonim, Bunga Rampai Syariat Islam, Hizbut Tahrir Indonesia, Jakarta, 2002.
Ash-Shiddiqy, T.M. Harsbi, Pedoman Zakat, Pustaka Rizki Putra, Semarang, 1999
Daradjat, Zakiah, Zakat pembersih harta dan jiwa, Yayasan Pendidikan Islam RUHAMA, Jakarta, 1992.
Hadjiry, Farid, dkk (tim), Pola Pembinaan Lembaga Amil Zakat, Dirjen Bimas Islam & Penyelenggaraan Haji direktoran pengenbangan zakat dan wakaf, Jakarta, 20053
NN, Pengelolaan Zakat, Departemen Agama Kab. Sleman, Yogyakarta, 2003.
Sabiq, Sayyid, Fiqh Sunnah, Jilid 1, cet. III, Dar al fikr, Beirut, 1983
Suyitno, dkk (ed), Anatomi fiqh zakat : Potret dan pemahaman Badan Amil Zakat Sumatra Selatan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005.
Syahatah, Husayn, Akuntansi Zakat; panduan praktis penghitungan zakat kontemporer, Pustaka Progresif, Jakarta, 2004.
Tamzis, Muhammad, dkk (tim), Manajemen Pengelolaan Zakat, Dirjen Bimas Islam & Penyelenggaraan Haji direktoran pengenbangan zakat dan wakaf, Jakarta, 2005.
Zahrah, Muhammad Abu, Zakat dalam perspektif social, Cet. Ketiga, Pustaka Firdaus, Jakarta, 2004
BAZ TURI

0 komentar:

Posting Komentar