Gedung KUA Kecamatan Turi
Di gedung yang representatif inilah, Kantor Urusan Agama Kecamatan Turi memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Pelayanan KUA Kecamatan Turi diberikan oleh pegawai-pegawai yang berkompeten di bidangnya secara ramah dan amanah.
Kecamatan Turi Maju Lomba DBKS Tingkat DI Yogyakarta
Kecamatan Turi maju lomba tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta mewakili kabupaten Sleman. Kecamatan Turi layak mewakili Kabupaten Sleman karena di wilayah ini program kegiatan DBKS dapat terlaksana dengan baik dan berdaya guna serta berhasil guna.
Pentasyarufan Dana BAZ
BAZ Kecamatan Turi mentasyarufkan dana BAZ yang telah berhasil dihimpun dan dikelola secara amanah dan profesional. Pengelolaan dan pentasyarifan dana BAZ ini sangatlah bermanfaat dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat.
Tampilkan postingan dengan label Nikah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nikah. Tampilkan semua postingan
Rabu, 06 Februari 2013
Pemberitahuan Kehendak Nikah
PPN, Pembantu PPN ataupun
BP4 dalam
memberikan penasihatan dan bimbingan hendaknya mendorong kepada masyarakat
dalam merencanakan perkawinan agar melakukan persiapan pendahuluan sebagai
berikut.
1.
Masing-masing calon
mempelai saling mengadakan penelitian tentang apakah mereka saling cinta/setuju
dan apakah kedua orang tua mereka menyetujui/merestuinya. Ini erat hubungannya
dengan surat-surat persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang tua,
surat - surat tersebut tidak hanya formalitas saja.
2.
Masing-masing berusaha
meneliti apakah ada halangan perkawinan, baik menurut hukum munakahat maupun
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini untuk mencegah
terjadinya penolakan atau pembatalan perkawinan.
3.
Calon mempelai supaya
mempelajari ilmu pengetahuan tentang rumah tangga, hak dan kewajiban suami
istri dan lain-lain sebagainya.
4.
Dalam rangka
meningkatkan kualitas keturunan yang akan dilahirkan, calon mempelai supaya
memeriksakan kesehatannya dan kepada calon mempelai wanita diberikan suntikan
imunisasi tetanus toxoid.
Setelah
persiapan pendahuluan dilakukan secara matang maka orang yang hendak menikah
memberitahukan kehendaknya kepada PPN/Pembantu PPN yang mewilayahi
tempat akan dilangsungkannya akad nikah, sekurang-kurangnya sepuluh hari-kerja
sebelum akad nikah dilangsungkan.
Pemberitahuan
kehendak nikah dapat dilakukan oleh calon mempelai atau orang tua atau wakilnya
dengan membawa suratsurat yang diperlukan :
1.
Surat persetujuan
calon mempelai,
2.
Akta kelahiran atau
surat kenal lahir atau surat keterangan asal usul. (akta kelahiran atau surat
kenal lahir hanya untuk diperlihatkan dan dicocokkan dengan surat-surat
lainnya. Untuk keperluan administrasi, yang bersangkutan menyerahkan
salinan/fotokopinya).
3.
Surat keterangan
tentang orang tua..
4.
Surat keterangan untuk
nikah (Model N1).
5.
Surat izin kawin bagi
calon mempelai anggota ABRI.
6.
Akta Cerai Talak /
Cerai Gugat atau Kutipan Buku Pendaftaran Talak/Cerai jika calon mempelai
seorang janda/duda.
7.
Surat keterangan
kematian suami/istri yang dibuat oleh kepala desa yang mewilayahi tempat
tinggal atau tempat matinya suami/ istri menurut contoh model N6, jika calon mempelai
seorang janda/duda karena kematian suami/istri .
8.
Surat Izin dan
dispensasi, bagi calon mempelai yang belum mencapai umur menurut ketentuan
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 6 ayat (2) s/d 6 dan pasal 7 ayat (2).
9.
Surat dispensasi Camat
bagi pernikahan yang akan dilangsungkan kurang dari 10 hari kerja sejak
pengumuman.
10.
Surat keterangan tidak
mampu dari kepala desanya bagi mereka yang tidak mampu.
Pembantu
PPN (di
Jawa) yang mewilayahi tempat tinggal calon istri mencatat dengan teliti
kehendak nikah dalam buku Pembantu PPN menurut contoh model N 10, dan
selanjutnya dengan diantar Pembantu PPN tersebut yang bersangkutan
memberitahukan kehendaknya kepada PPN dengan membawa surat yang diperlukan.
PPN/Pembantu PPN (di luar Jawa dan Madura) yang menerima
pemberitahuan kehendak nikah meneliti dan memeriksa calon suami, calon istri
dan wali nikah tentang ada atau tidak adanya halangan pernikahan, baik dari
segi hukum munahakat maupun dari segi peraturan perundang-undangan tentang
perkawinan.Pemeriksaan Nikah
Pemeriksaan
terhadap calon suami, calon istri dan wali nikah sebaiknya dilakukan secara
bersama-sama tetapi tidak ada halangannya jika pemeriksaan itu dilakukan
sendiri-sendiri. Bahkan dalam keadaan yang meragukan, perlu dilakukan
pemeriksaan sendiri sendiri. Pemeriksaan dianggap selesai apabila
ketiga-tiganya selesai diperiksa secara benar.
Apabila
pemeriksaan calon suami istri dan wali itu terpaksa dilakukan pada hari-hari
yang berlainan, maka kecuali pemeriksaan pada hari pertama, di bawah kolom
tanda tangan yang diperiksa ditulis tanggal dan hari pemeriksaan.
a.
Nikah diawasi oleh PPN
- Pemeriksaan ditulis dalam Daftar pemeriksaan Nikah (Model NB ).
- Masing-masing calon suami, calon istri dan wali nikah mengisi ruang II, III dan IV dalam daftar pemeriksaan nikah dan ruang lainnya diisi oleh PPN.
- Dibaca dan di mana perlu diterjemahkan ke dalam bahasa yang dimengerti oleh yang bersangkutan.
- Setelah dibaca kemudian ditandatangani oleh yang diperiksa. Kalau tidak bisa membubuhkan tanda tangan dapat diganti dengan cap ibu jari tangan kiri.
- Untuk tertibnya administrasi dan memudahkan ingatan, PPN membuat buku yang diberi nama "Catatan Pemeriksaan Nikah" dan kolomnya sebagai berikut.
- Pada ujung model NB sebelah kiri atas diberi nomor yang sama dengan nomor urut buku di atas dan kode desa serta tahun. Contoh 16/7/1991 angka 16 adalah angka urut pemeriksaan dalam tahun itu, angka 7 adalah kode desa tempat dilangsungkan pernikahan dan 1991 adalah tahun pelaksanaan pemeriksaan.
- PPN mengumumkan Kehendak nikah.
b.
Nikah diawasi oleh Pembantu PPN (di luar
Jawa dan Madura)
1.
Pemeriksaan ditulis
dalam Daftar Pemeriksaan Nikah (model NB) rangkap dua.
2.
Masing-masing calon
suami, calon istri dan wali nikah mengisi ruang II, III dan IV dalam
Daftar Pemeriksaan Nikah dan ruang lainnya diisi oleh Pembantu PPN.
3.
Dibaca dan di mana
perlu diterjemahkan ke dalam bahasa yang dimengerti oleh yang bersangkutan.
4.
Setelah dibaca
kemudian kedua lembar model NB di atas ditandatangani oleh yang diperiksa dan
Pembantu PPN yang
memeriksa. Kalau tidak bisa membubuhkan tanda tangan dapat diganti dengan cap
ibu jari tangan kiri.
5.
Untuk tertibnya
administrasi dan memudahkan ingatan, Pembantu PPN mencatat dalam buku
yang diberi kolom sebagai berikut
6.
Pada ujung Model NB
sebelah kiri atas diberi nomor yang sama dengan nomor urut buku di atas.
7.
Pembantu PPN mengumumkan
kehendak nikah.
8.
Surat-surat yang
diperlukan dikumpulkan menjadi satu dengan model NB dan disimpan dalam sebuah
map.
9.
Setelah lewat masa
pengumuman dan akad nikah telah dilangsungkan, maka nikah itu dicatat dalam
halaman 4 model NB.
Kemudian dibaca di hadapan suami, istri, wali nikah dan saksi-saksi,
selanjutnya ditanda tangani. Tanda tangan itu dibubuhkan pada kedua lembar
model, NB di atas.
10.
Selambat-lambatnya 15
hari setelah hari akad nikah satu lembar model NB yang dilampiri surat-surat
yang diperlukan dikirimkan kepada PPN yang bersangkutan beserta biayanya.
11.
PPN yang
menerima model NB dari Pembantu PPN
memeriksa dengan teliti, kemudian mencatat dalam Akta Nikah dan
menandatangani.
Kemudian PPN membuat Kutipan Akta
Nikah selanjutnya diberikan kepada Pembantu PPN untuk disampaikan
kepada suami dan istri.
Persetujuan Nikah
Dalam
Undang-undang nomor l tahun 1974 terkandung beberapa prinsip untuk menjamin
cita-cita luhur perkawinan, yaitu asas sukarela, partisipasi keluarga, poligami
dibatasi secara ketat, dan kematangan fisik dan mental calon mempelai.
Sebagai
realisasi dari pada asas sukarela maka perkawinan harus berdasarkan atas
persetujuan kedua calon mempelai. Oleh karena itu setiap perkawinan hares
mendapat persetujuan kedua calon mempelai, tanpa adanya paksaan dari pihak
manapun. Dengan demikian dapat dihindari terjadinya kawin paksa Untuk itu diisi
Surat Persetujuan Mempelai (model N3).
Perkawinan
merupakan peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, karena ia akan memasuki
dunia baru, membentuk keluarga sebagai unit terkecil dari keluarga besar bangsa
Indonesia yang religius dan kekeluargaan, maka diperlukan partisipasi keluarga
untuk merestui perkawinan itu. Oleh karena itu, bagi yang berada di bawah umur
21 tahun baik pria maupun wanita diperlukan izin dari orang tua. Untuk itu
perlu diisi Surat Izin orang tua dengan formulir model N5. Dalam keadaan orang
tua tidak ada, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau
keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas. Akhirnya izin dapat diperoleh
dari Pengadilan, apabila karena suatu dan lain sebab izin tidak dapat diperoleh
dari wali. orang yang memelihara atau keluarga tersebut di atas.
Perkawinan
menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974 menganut asas monogami. Apabila
dikehendaki oleh yang bersangkutan karena hukum dan agamanya mengizinkan
seorang suami dapat beristri lebih dari seorang Namun demikian hal itu, hanya
dapat dilakukan apabila dipenuhi persyaratan tertentu dan memperoleh izin dari
pengadilan Agama.
Prinsip kematangan calon mempelai dimaksudkan
bahwa calon suami istri harus telah matang jasmani dan rohani untuk
melangsungkan perkawinan, agar supaya dapat memenuhi tujuan luhur dari
perkawinan dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Oleh karena itu harus
dicegah adanya perkawinan di bawah umur. Di samping itu perkawinan mempunyai
hubungan erat dengan masalah kependudukan. Ternyata bahwa batas umur yang lebih
rendah bagi wanita untuk kawin mengakibatkan laju kelahiran yang lebih tinggi.
Oleh karena itu ditentukan batas umur untuk kawin yaitu 19 tahun bagi pria dan
16 tahun bagi wanita. Bahkan dianjurkan perkawinan itu dilakukan pada usia
sekitar 25 tahun bagi pria dan 20 tahun wanita. Namun demikian dalam keadaan
yang sangat memaksa (darurat), perkawinan di bawah batas umur minimum
sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Perkawinan tersebut dimungkinkan.
setelah memperoleh dispensasi dari Pengadilan atas permintaan orang tua.
Pengumuman Kehendak Nikah
PPN/Pembantu PPN mengumumkan
kehendak nikah (dengan model NC) pada papan pengumuman setelah persyaratan
dipenuhi.
Pengumuman
dilakukan:
- Oleh PPN di KUA Kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan dan di KUA Kecamatan tempat tinggal masing-masing calon mempelai.
- Oleh Pembantu PPN di luar Jawa di tempat-tempat yang mudah diketahui umum.
PPN/Pembantu PPN tidak
boleh melaksanakan akad nikah sebelum lampau sepuluh hari kerja sejak
pengumuman. Kecuali seperti yang diatur dalam pasal 3 ayat (3) PP No. 9 tahun
1975 yaituapabila terdapat alasan yang sangat penting, misalnya salah seorang
akan segera bertugas ke luar negeri, maka dimungkinkan yang bersangkutan
memohon dispensasi kepada Camat selanjutnya Camat atas nama Bupati memberikan
dispensasi.
Dalam
kesempatan waktu sepuluh hari ini calon suami istri seyogianya mendapat nasihat
perkawinan dari BP4
setempat.
Pencatatan Akad Nikah
Akad nikah dilangsungkan di bawah
pengawasan/di hadapan PPN.
Setelah akad nikah dilangsungkan, nikah itu dicatat dalam Akta Nikah rangkap
dua (model N).
- Kalau nikah dilangsungkan di luar Balai Nikah, nikah itu dicatat pada halaman 4 model NB dan ditandatangani oleh suami, istri, wali nikah dan saksi-saksi serta PPN yang mengawasinya. Kemudian segera dicatat dalam Akta Nikah (model N), dan ditandatangani hanya oleh PPN atau wakil PPN.
- Akta Nikah dibaca, kalau perlu diterjemahkan ke dalam bahasa yang dimengerti oleh yang bersangkutan dan saksi-saksi kemudian ditandatangani oleh suami, istri, wali nikah, saksi-saksi dan PPN atau wakil PPN.
- PPN membuatkan Kutipan Akta Nikah (model NA) rangkap dua, dengan kode dan nomor yang sama. Nomor tersebut ( .../ .../ .../ ... ) menunjukkan nomor urut dalam tahun, nomor unit dalam bulan, angka romawi bulan dan angka tahun.
- Kutipan Akta Nikah diberikan kepada suami dan istri.
- Nomor di tengah pada model NB (Daftar Pemeriksaan Nikah) diberi nomor yang sama dengan nomor Akta Nikah.
- Akta Nikah dan Kutipan Akta Nikah harus ditandatangani oleh PPN. Dalam hal Wakil PPN yang melakukan pemeriksaan dan menghadiri akad nikah di luar Balai Nikah, Wakil PPN hanya menandatangani daftar pemeriksaan nikah dan pada kolom 5 dan 6 dan menandatangani Akta Nikah pada kolom 6.
- PPN berkewajiban mengirimkan Akta Nikah kepada Pengadilan Agama yang mewilayahinya, apabila folio terakhir pada buku Akta Nikah telah selesai dikerjakan.
- Jika mempelai seorang janda/duda karena cerai talak atau cerai gugat, PPN memberitahukan kepada Pengadilan Agama yang mengeluarkan Akta Cerai bahwa duda/janda tersebut telah menikah dengan menggunakan formulir model ND rangkap 2. Setelah pemberitahuan nikah tersebut diterima. Pengadilan Agama mengirim kembali lembar II kepada PPN setelah membubuhkan stempel dan tanda tangan penerima. Selanjutnya PPN menyimpannya bersama berkas Daftar Pemeriksaan Nikah (model NB).
Dalam hal perceraian itu terjadi sebelum
berlakunya Undang undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama:
- PPN membuat catatan pinggir ("catatan lain-lain") pada Buku Pendaftaran Talak atau Cerai terdahulu bahwa orang tersebut telah menikah dengan menyebutkan tempat tanggal dan nomor Kutipan Akta Nikah serta ditandatangani dan dibubuhi tanggal oleh PPN.
- Dalam hal perceraiannya didaftar di tempat lain, PPN memberitahukan kepada PPN yang mendaftar perceraian tersebut bahwa duda/janda tersebut telah menikah dengan renggunakan formulir model ND rangkap 2. PPN penerima pemberitahuan mencatat hal tersebut dalam catatan lain-lain pada Buku Pendaftaran Talak atau Cerai sebagaimana pada angka 1). Kemudian mengembalikan lembar II model ND setelah dibubuhi stempel dan tanda tangan penerima selanjutnya PPN pengirim pemberitahuan setelah menerima kembali, menyimpan model ND lembar II tersebut bersama berkas Daftar Pemeriksaan Nikah (model NB).
13.04
Unknown



