Pendahuluan
Dalam Islam, pelaksanaan zakat
merupakan sebuah ibadah. Dan ibadah yang berkualitas mempersyaratkan tiga hal,
1) Kaifiyah
(tata caranya) harus benar, terpenuhi syarat dan rukunya 2) Ruh
(esensi) dari ibadah itu mampu mendatangkan hikmah baik bagi diri maupun orang
lain, dan 3) mampu menimbulkan atsar (bekas) terhadap pelakunya.
Dalam konteks zakat, tiga
prasarat tersebut ternyata belum nampak. Persoalannya 1) Umat Islam belum
sepenuhnya memahami ketentuan-ketentuan zakat, terlebih bila dikaitkan dengan
perkembangan bermacam kegiatan maaupun industri yang dalam Al Qur’an, Sunnah
maupun fiqh klasik belum diatur. 2) pelaksanaan zakat belum mampu mewujudkan
misinya, yaitu mengentaskan kemiskinan dan mengangkat mustahiq menjadi muzakki.
Zakat masih dipahami dibagi rata dan dibagi habis, 3) pelaksanaan zakat masik
lebih bersifat ritual dan seremonial tetapi kurang menyentuh dan menimbulkan
atsar yang positif bagi muzakki. Oleh karena itu penyuluhan dan sosialisasi
tentang zakat beserta perkembangannya perlu secara terus menerus dilakukan.
Selanjutnya, bersamaan dengan
itu, system dan manajemen pengelolaan zakat juga perlu terus-menerus
ditingkatkan sehingga mampu semakin meningkatkan kepercayaan muzakki (pembayar
zakat) kepada amil (pengelola zakat) karena pengelolaan yang jelas programnya,
terukur implementasinya dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).
Pengertian Zakat
Zakat dari sisi bahasa
(etimologis) berarti : Thaharah (bersih), nama’
(tumbuh), barakah (berkah), dan Tazkiyah (penyucian). (Sayid Sabiq, Fiqh Sunnah, Jilid 1,)
Dari sisi terminologis (Istilah)
Imam an Nawawi mengutip pengertian Al Mawardi tentang pengertian zakat :
الزكاة اسم لاخذ شيءمخصوص من مال مخصوص علي
اوصاف مخصوصة لطائفة مخصوصة
“Zakat adalah sebutuan untuk pengambilan tertentu ari harta yang
tertentu menurut sifat-sifat yang tertentu untuk diberikan kepada golongan yang
tertentu”. (An Nawawi, Al Majmu’,)
Sebagaimana juga Husay Syahathah
mendefinisikan zakat adalah : Bagian tertentu dari harta tertentu yang dibayarkan
kepada orang tertentu yang berhak menerima, sebagai ibadah dan ketaatan kepada
Allah. (Syahathah, Akuntansi
Zakat, hal. 4)
Istilah Zakat
·
Zakat (Shodaqah wajib) (Al
Baqarah : 43)
·
Infaq (At Taubah : 34)
- Shodaqah (AT Taubah : 104)
- Haq (Al An’am : 141)
- Nafaqah (At Taubah : 34)
- Afuw (Al A’raf : 199)
Dasar Hukum Zakat
·
Perintah melaksanakan Zakat
(Al Baqarah [2]: 43)
·
Perintah Memungut zakat (At Taubah [9] : 103)
Harta yang wajib dizakati
·
Zakat atas harta dan
perkembangannya :
-
Uang tunai dan investasi
-
Barang perdagangan, industri dll
-
binatang ternak
·
Zakat atas dzat harta :
-
rikaz (temuan)
-
zakat harta mustafad
(diterima setelah sebelumnya tidak dimiliki; spt hadiah)
·
Zakat atas pemasukan dari
harta qinayah (harta yang dimiliki bukan untuk perdagangan) spt zakat
pertanian dan zakat harta mustaghalat (dimiliki untuk diambil hasilnya)
·
Zakat atas perolehan harta;
zakat profesi, upah/gaji
Zakat Kontemporer
1.
Gaji
2.
Profesi
3.
Investasi/Simpanan/Deposito
4.
Industri
5.
Dll (semua sektor produksi maupun
jasa yang bertujuan untuk menghasilkan)
Dasar hukumnya
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِنْ
طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنْ الْأَرْضِ وَلَا
تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ
تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيد
Syarat Harta wajib dizakati
·
Milik penuh/sempurna (milk
at-tam)
·
Berkembang / dikembangkan
·
Kelebihan dari nafkah asasi
bagi muzakki dan yang menjadi tanggungannya.
·
Bebas dari hutang
·
Mencapai nishab (85 gram
emas murni)
·
Melewati haul. (kecuali
pertanian, buah dan rikaz).
Zakat dari Harta Haram
• Islam menekankan bahwa sumber harta dan pertumbuhannya harus
halal dan baik. Al Baqorah [2] : 168
• Islam melarang semua bentuk dan jenis pendapatan yang haram dan
buruk, termasuk sarana untuk menuju kepadanya, karena semua itu merugikan
terhadap hak orang lain dan masyarakat.
• Contoh : riba, suap, hasil mencuri, merampok, penipuan, judi,
perdagangan barang yang dilarang, dll.
Zakat dari harta tercampur
·
Harta yang disimpan dalam
bank ribawi
·
Keuntungan individu atau
saham perusahaan yang beraktifitas dalam halal dan haram sekaligus.
·
Menurut Imam Ghazali : harta
yang tercampur dipisahkan dahulu, baru dizakati dari yang halal. Bila tidak
dapat dipisahkan tetapi dominan halal, maka dikeluarkan zakatnya.=> diiringi
istighfar dan taubat dan tidak bermuamalat yang syubhat lagi.
Harta yang tidak tunduk pada zakat
·
Harta milik publik untuk
kepentingan umum
·
Harta milik lembaga sosial
(keagamaan), spt masjid, TPA dll
·
Wakaf untuk umat
·
Dana solidaritas sosial,
kesehatan dan pelayanan sosial lainnya. Karena termasuk dari tujuan zakat.
Prinsip Zakat
·
Niat
·
Bukti keimanan
·
Zakat adalah haq bukan
pemberian
·
Tidak ada hillah (jalan
untuk bebas dari kewajiban)
·
Ruh : Kemauan untuk
bersyukur dan persaudaraan (ukhuwah)
·
Sesuai pos yang dituntunkan
syari’.
Unsur Zakat
·
Jenis harta yang tunduk
pada zakat (al maujudat al-zakawiyah)
·
Kewajiban (hutang tahun
berjalan)
·
Tempat zakat (wi’a al-zakat
= tempat zakat = harta yang wajib dizakati)
·
Nishab (kadar)
·
Harga Zakat (ketentuan
zakatnya)
·
Zakat
Langkah Menghitung Zakat
1.
Menetapkan haul (kecuali hasil
pertanian, tambang dan rikaz)
2.
Menetapkan dan mengkalkulasi harta
3.
Menetapkan dan mengkalkulasi
hutang (tahun berjalan)
4.
Menetapkan tempat zakat (harta –
kewajiban)
5.
Menetapkan nishab
6.
Membandingkan tempat zakat dengan
nishab
7.
Menetapkan kadar zakat (2,5 – 20
%)
8.
Menghitung zakat (tempat zakat x
kadar zakat)
9.
Penetapan jumlah zakat yang harus
dibayar (dan kepada siapa dibebankan)
Zakat perdagangan
1.
Haul = 1 (satu) tahun
2.
Asset/harta (barang+piutang) = Rp.
100.000.000,-
3.
Kewajiban (barang titipan+hutang)
= Rp. 70.000.000,-
4.
Tempat Zakat (harta – kewajiban)
(Rp. 100.000.000 – Rp. 70.000.000) = Rp. 30.000.000
5.
Nishab = 85 gram emas @ Rp. 300.000
= Rp. 25.500.000,-
6.
Harga zakat = 2,5 % qomariyah, ( 2,575
% syamsiyah)
7.
Zakat = Rp. 750.000 atau Rp.
772.500,-
Zakat Profesi & Jasa
•
Haul : 1 tahun, bisa dibayar
setiap bulan (uang muka zakat)
•
Pendapatan : Rp. 2.500.000/bulan = Rp. 30.000.000 setahun
•
Biaya hidup asasi : Rp. 1.000.000/bulan
= Rp. 11.000.000
•
Tempat Zakat : (30.000.000 – 12.000.000)
= Rp. 18.000.000
•
Nishab = 85 gram emas @ Rp.
300.000 = Rp. 25.500.000,-
•
Zakat = belum wajib zakat
•
Sebagai wujud syukur, lebih utama
dikeluarkan dari pendapatan kotor;
•
meskipun belum wajib zakat, dapat
dan dianjurkan untuk berinfaq/shodaqoh yang jumlahnya tidak ditentukan.
Esensi Zakat
·
Zakat pada dasarnya adalah
wujud kepatuhan kepada Allah
·
Pelaksanaan zakat lebih
merupakan ungkapan rasa syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah kepada
kita.
·
Zakat mampu merekatkan ukhuwah
& solidaritas diantara umat manusia dan menghindarkan sikap iri.
Atsar
• Orang yang telah mampu memahami esensi zakat akan gemar
bersedekah dan menolong (kaum lemah) untuk kepentigan sabilillah,
meskipun sedang dalam kondisi terbatas sekalipun
• (Alladzina yunfiquuna fissarra’ wadh-dharra’
Menghitung Zakat Sendiri
Jumlah
pendapatan – Biaya hidup x 2,5 %
- Zakat Perdagangan/Industri :
Asset
– Kewajiban (berjalan) x 2,5 %
Hasil
panen x 5 % (atau 10 %)
Nilai
hadiah x 20 %
Penting
- Jangan terpancang pada jumlah dan prosestase
- Karena inti zakat adalah perasaan syukur
- 2,5 % adalah jumlah terendah, lebih dari itu boleh
saja
Infaq & Shodaqoh
- Tidak
terbatas oleh jumlah dan waktu
- Kapan
saja bisa dilakukan dan baik
Maraji’
Anonim, Bunga Rampai Syariat Islam,
Hizbut Tahrir Indonesia, Jakarta, 2002.
Ash-Shiddiqy, T.M. Harsbi, Pedoman
Zakat, Pustaka Rizki Putra, Semarang,
1999
Daradjat, Zakiah, Zakat
pembersih harta dan jiwa, Yayasan Pendidikan Islam RUHAMA, Jakarta, 1992.
Hadjiry, Farid, dkk (tim), Pola
Pembinaan Lembaga Amil Zakat, Dirjen Bimas Islam & Penyelenggaraan
Haji direktoran pengenbangan zakat dan wakaf, Jakarta, 20053
NN, Pengelolaan Zakat,
Departemen Agama Kab. Sleman, Yogyakarta,
2003.
Sabiq, Sayyid, Fiqh
Sunnah, Jilid 1, cet. III, Dar al fikr, Beirut, 1983
Suyitno, dkk (ed), Anatomi
fiqh zakat : Potret dan pemahaman Badan Amil Zakat Sumatra Selatan,
Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005.
Syahatah, Husayn, Akuntansi
Zakat; panduan praktis penghitungan zakat kontemporer, Pustaka
Progresif, Jakarta,
2004.
Tamzis, Muhammad, dkk (tim), Manajemen
Pengelolaan Zakat, Dirjen Bimas Islam & Penyelenggaraan Haji
direktoran pengenbangan zakat dan wakaf, Jakarta, 2005.
Zahrah, Muhammad Abu, Zakat
dalam perspektif social, Cet. Ketiga, Pustaka Firdaus, Jakarta, 2004
BAZ TURI