PPN/Pembantu PPN mengumumkan
kehendak nikah (dengan model NC) pada papan pengumuman setelah persyaratan
dipenuhi.
Pengumuman
dilakukan:
- Oleh PPN di KUA Kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan dan di KUA Kecamatan tempat tinggal masing-masing calon mempelai.
- Oleh Pembantu PPN di luar Jawa di tempat-tempat yang mudah diketahui umum.
PPN/Pembantu PPN tidak
boleh melaksanakan akad nikah sebelum lampau sepuluh hari kerja sejak
pengumuman. Kecuali seperti yang diatur dalam pasal 3 ayat (3) PP No. 9 tahun
1975 yaituapabila terdapat alasan yang sangat penting, misalnya salah seorang
akan segera bertugas ke luar negeri, maka dimungkinkan yang bersangkutan
memohon dispensasi kepada Camat selanjutnya Camat atas nama Bupati memberikan
dispensasi.
Dalam
kesempatan waktu sepuluh hari ini calon suami istri seyogianya mendapat nasihat
perkawinan dari BP4
setempat.
0 komentar:
Posting Komentar