Sebagai
realisasi dari pada asas sukarela maka perkawinan harus berdasarkan atas
persetujuan kedua calon mempelai. Oleh karena itu setiap perkawinan hares
mendapat persetujuan kedua calon mempelai, tanpa adanya paksaan dari pihak
manapun. Dengan demikian dapat dihindari terjadinya kawin paksa Untuk itu diisi
Surat Persetujuan Mempelai (model N3).
Perkawinan
merupakan peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, karena ia akan memasuki
dunia baru, membentuk keluarga sebagai unit terkecil dari keluarga besar bangsa
Indonesia yang religius dan kekeluargaan, maka diperlukan partisipasi keluarga
untuk merestui perkawinan itu. Oleh karena itu, bagi yang berada di bawah umur
21 tahun baik pria maupun wanita diperlukan izin dari orang tua. Untuk itu
perlu diisi Surat Izin orang tua dengan formulir model N5. Dalam keadaan orang
tua tidak ada, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau
keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas. Akhirnya izin dapat diperoleh
dari Pengadilan, apabila karena suatu dan lain sebab izin tidak dapat diperoleh
dari wali. orang yang memelihara atau keluarga tersebut di atas.
Perkawinan
menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974 menganut asas monogami. Apabila
dikehendaki oleh yang bersangkutan karena hukum dan agamanya mengizinkan
seorang suami dapat beristri lebih dari seorang Namun demikian hal itu, hanya
dapat dilakukan apabila dipenuhi persyaratan tertentu dan memperoleh izin dari
pengadilan Agama.
Prinsip kematangan calon mempelai dimaksudkan
bahwa calon suami istri harus telah matang jasmani dan rohani untuk
melangsungkan perkawinan, agar supaya dapat memenuhi tujuan luhur dari
perkawinan dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Oleh karena itu harus
dicegah adanya perkawinan di bawah umur. Di samping itu perkawinan mempunyai
hubungan erat dengan masalah kependudukan. Ternyata bahwa batas umur yang lebih
rendah bagi wanita untuk kawin mengakibatkan laju kelahiran yang lebih tinggi.
Oleh karena itu ditentukan batas umur untuk kawin yaitu 19 tahun bagi pria dan
16 tahun bagi wanita. Bahkan dianjurkan perkawinan itu dilakukan pada usia
sekitar 25 tahun bagi pria dan 20 tahun wanita. Namun demikian dalam keadaan
yang sangat memaksa (darurat), perkawinan di bawah batas umur minimum
sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Perkawinan tersebut dimungkinkan.
setelah memperoleh dispensasi dari Pengadilan atas permintaan orang tua.
0 komentar:
Posting Komentar