§ Calon jamaah haji membayar setoran awal Rp. 25.000.000,- ke Bank Penerima Setoran BPIH (BPS BPIH) untuk mendapatkan nomor porsi, dengan menyerahkan SPPH dan pas foto 3 x 4 sebanyak 5 lembar yang ditempel pada bukti setoran awal BPIH tersebut.
§ Calon jamaah haji menyetorkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Bank Penerima Setoran.
§ BPS BPIH memasukkan data calon jamaah haji ke dalam SISKOHAT sesuai dengan biodata SPPH yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang dan stempel dinas.
§ BPS BPIH mentransfer ke rekening menteri agama pada kantor pusat BPS BPIH dan menyerahkan bukti setor kepada calon jamaah haji.
§ Calon jamaah haji akan mendapatkan 4 lembar bukti setoran awal meliputi:
Ø Lembar putih untuk calon yang bersangkutan
Ø Lembar kuning untuk Kementerian Agama
Ø Lembar merah untuk proses visa
Ø Lembar biru untuk lampiran SPMA
Masing-masing telah ditempel pasfoto 3 x 4 dan distempel Bank BPS BPIH serta dilampiri foto copi KTP.
§ Calon jamaah haji menyerahkan bukti setoran awal sebanyak 3 lembar selain yang putih ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
§ Calon jamaah haji sudah terdaftar. Semoga nanti menjadi haji yang mabrur. Amein.....
0 komentar:
Posting Komentar