PPN, Pembantu PPN ataupun
BP4 dalam
memberikan penasihatan dan bimbingan hendaknya mendorong kepada masyarakat
dalam merencanakan perkawinan agar melakukan persiapan pendahuluan sebagai
berikut.
1.
Masing-masing calon
mempelai saling mengadakan penelitian tentang apakah mereka saling cinta/setuju
dan apakah kedua orang tua mereka menyetujui/merestuinya. Ini erat hubungannya
dengan surat-surat persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang tua,
surat - surat tersebut tidak hanya formalitas saja.
2.
Masing-masing berusaha
meneliti apakah ada halangan perkawinan, baik menurut hukum munakahat maupun
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini untuk mencegah
terjadinya penolakan atau pembatalan perkawinan.
3.
Calon mempelai supaya
mempelajari ilmu pengetahuan tentang rumah tangga, hak dan kewajiban suami
istri dan lain-lain sebagainya.
4.
Dalam rangka
meningkatkan kualitas keturunan yang akan dilahirkan, calon mempelai supaya
memeriksakan kesehatannya dan kepada calon mempelai wanita diberikan suntikan
imunisasi tetanus toxoid.
Setelah
persiapan pendahuluan dilakukan secara matang maka orang yang hendak menikah
memberitahukan kehendaknya kepada PPN/Pembantu PPN yang mewilayahi
tempat akan dilangsungkannya akad nikah, sekurang-kurangnya sepuluh hari-kerja
sebelum akad nikah dilangsungkan.
Pemberitahuan
kehendak nikah dapat dilakukan oleh calon mempelai atau orang tua atau wakilnya
dengan membawa suratsurat yang diperlukan :
1.
Surat persetujuan
calon mempelai,
2.
Akta kelahiran atau
surat kenal lahir atau surat keterangan asal usul. (akta kelahiran atau surat
kenal lahir hanya untuk diperlihatkan dan dicocokkan dengan surat-surat
lainnya. Untuk keperluan administrasi, yang bersangkutan menyerahkan
salinan/fotokopinya).
3.
Surat keterangan
tentang orang tua..
4.
Surat keterangan untuk
nikah (Model N1).
5.
Surat izin kawin bagi
calon mempelai anggota ABRI.
6.
Akta Cerai Talak /
Cerai Gugat atau Kutipan Buku Pendaftaran Talak/Cerai jika calon mempelai
seorang janda/duda.
7.
Surat keterangan
kematian suami/istri yang dibuat oleh kepala desa yang mewilayahi tempat
tinggal atau tempat matinya suami/ istri menurut contoh model N6, jika calon mempelai
seorang janda/duda karena kematian suami/istri .
8.
Surat Izin dan
dispensasi, bagi calon mempelai yang belum mencapai umur menurut ketentuan
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 6 ayat (2) s/d 6 dan pasal 7 ayat (2).
9.
Surat dispensasi Camat
bagi pernikahan yang akan dilangsungkan kurang dari 10 hari kerja sejak
pengumuman.
10.
Surat keterangan tidak
mampu dari kepala desanya bagi mereka yang tidak mampu.
Pembantu
PPN (di
Jawa) yang mewilayahi tempat tinggal calon istri mencatat dengan teliti
kehendak nikah dalam buku Pembantu PPN menurut contoh model N 10, dan
selanjutnya dengan diantar Pembantu PPN tersebut yang bersangkutan
memberitahukan kehendaknya kepada PPN dengan membawa surat yang diperlukan.
PPN/Pembantu PPN (di luar Jawa dan Madura) yang menerima
pemberitahuan kehendak nikah meneliti dan memeriksa calon suami, calon istri
dan wali nikah tentang ada atau tidak adanya halangan pernikahan, baik dari
segi hukum munahakat maupun dari segi peraturan perundang-undangan tentang
perkawinan.
0 komentar:
Posting Komentar