Selamat Datang di Media Online KUA Kecamatan Turi Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta. Alamat Kantor : Keringan, Wonokerto, Turi, Sleman (0274) 4461590

Jumat, 17 Mei 2013

ZAKAT DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Oleh : pengurus BAZ Turi
Artinya : “Ambillah dari (sebagian) harta mereka zakat, sebagai pembersih (atas harta) mereka dan penyuci (jiwa) mereka dan doakanlah mereka, sesungguhnya do’a kamu akan menentramkan mereka (pembayar zakat), dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui “ (At-Taubah 103)
Menurut Ibnu al 'Arabi, zakat dari segi bahasa berarti Nama' (kesuburan), Thaharah (bersih/suci) dan Tazkiyah / tathhier (Mensucikan dan Membersihkan). Zakat bermakna pembersihan dan kesuburan, karena dengan mengeluarkan zakat, maka harta penghasilan dan simpanan menjadi bersih. Bersih dari sesuatu yang haram dimiliki, yaitu hak-hak orang lain yang telah diwajibkan untuk kita keluarkan.
Dalam Pasal 1 (2) UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, dijelaskan bahwa Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang Muslim atau Badan yang dimiliki oleh orang Muslim sesuai dengan ketentuan Agama (Islam).
Pembayaran zakat dilakukan oleh seorang Muslim dari harta/pendapatan/perniagaan/tanaman/peternakan yang berbentuk uang, hasil tanaman atau ternak dengan kadar  tertentu sesuai jenis hartanya untuk dibagikan kepada 8 asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat..
Besaran Zakat bervariasi sesuai dengan jenis harta yang wajib dizakati, yaitu antara 2,5 %, 5 % 10 % dan 20 %.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam katagori ibadah sebagaimana Shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan al-Qur'an dan Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
Zakat dimaksudkan untuk mensucikan harta pemiliknya. Harta yang dizakati akan diberkati dan dipelihara oleh Allah. Adapun harta yang tidak dizakati, ia tidak mendapat perlindungan Allah. Harta-harta itu akan segera lenyap dari permukaan bumi. Allah akan membinasakannya dengan menjatuhkan bencana yang beraneka ragam macamnya. Harta tersebut tidak akan memberi keuntungan bagi pemiliknya di akhirat.
Dalam Islam, zakat itu merupakan manifestasi dari kegotong-royongan  antara hartawan dan fakir miskin. Pengeluaran Zakat merupakan perlindungan bagi masyarakat dari bencana kemasyarakatan, yaitu kemiskinan sosial dan kelemahan fisik maupun mental. Dengan zakat, masyarakat akan terpelihara dari berbagai bencana, karena zakat itu menyuburkan masyarakat dan memelihara mereka dari kelemahan, kemiskinan dan bencana - bencana kemasyarakatan yang lain.
Zakat merupakan ibadah Maaliyah Ijtimaiyyah yang memiliki posisi yang sangat penting, strategis dan menentukan baik dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat.
Dalam Al Qur'an, ada 27 ayat yang memuji orang-orang yang yang secara sungguh-sungguh menunaikannya, dan sebaliknya memberi ancaman bagi orang yang sengaja meninggalkannya. Karena itu pula, Rasulullah pernah melakukan isolasi sosial kepada seseorang yang enggan membayarkan zakat hartanya. Begitu juga Abu Bakar As Ashidiq bertekad memerangi orang yang mengerjakan shalat akan tetapi secara sadar dan sengaja tidak menunaikan zakat
Dari sisi pembangunan kesejahteraan umat, AM Syaefuddin berpendapat bahwa zakat merupakan salah satu instrumen penting dalam pemerataan pendapatan. Dengan zakat yang dikelola dengan baik, dimungkinkan membangun pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan (economic growth with equity). Zakat merupakan soko guru dari kehidupan ekonomi yang dicanangkan Al Quran. Dengan Zakat harta akan selalu beredar dan berputar. Zakat akan mencegah terjadinya akumulasi (penumpukan) harta pada satu tangan atau sebagian orang kaya saja. Penumpukan harta di tangan segelintir orang, secara tegas telah dilarang oleh Allah, sebagaimana Firman-Nya :
Artinya : ”Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya”.
Dalam menentukan harta sebagai obyek Zakat, Ada dua pendekatan yang disampaaikan Al Quran dan Hadits;  yaitu secara terperinci (tafsili) dan secara glogal (ijmali).
Terhadap obyek zakat yang sudah dijelaskan secara terperinci, seperti Emas dan perak, Hewan ternak, pertanian dsb. tentu kita tinggal melaksanakan sesuai ketentuan yang ada. Sedangkan terhadap obyek zakat yang disebutkan secara global, Ulama meng-qiyaskan hal tersebut  kepada ketentuan ijmali yang mendekati. sebagaimana dalam Qs Al Baqarah : 267.
Artinya : ” Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”.
Dalam ayat ini Allah hanya menyebut Maal sebagai obyek Zakat, dan tidak secara spesifik menyebut emas, perak, kambing dsb. Terhadap ayat ini Ahmad Mustafa Al Maraghi menjelaskan bahwa ayat tersebut merupakan perintah  Allah kepada orang-orang yang beriman untuk mengeluarkan zakat dan infaq dari segala macam harta yang dimiliki dan diusahakan. Oleh karena itu, segala macam penghasilan, pendapatan dan yang menghasilkan uang, termasuk katagori obyek zakat.  Jika telah memenuhi syarat zakat, maka wajib dikeluarkan Zakatnya. Dalam pengertian inilah kemudian dimasukkan Zakat Profesi, seperti dokter, pegawai, dosen, konsultan, pengacara, perancang pakaian dll. Demikian juga dengan perusahaan yang dikelola secara sendiri maupun bersama-sama, seperti PT, CV, Koperasi, setiap tahun harus dikeluarkan zakatnya. Zakat disyariatkan oleh Allah Swt pada tahun ke II Hijriyah. Sebagaimana Firman Allah Qs An Nisa : 77:
Artinya : ”Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka "Tahanlah tanganmu (dari berperang), Dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat!" ...
Zakat terdiri dari dua macam, Pertama zakat nafs atau zakat jiwa yang dikenal dengan Zakat fitrah. Diwajibkan kepada setiap jiwa, meski pun terhadap bayi yang baru lahir menjelang shalat Idul Fitri. Zakat ini diberikan berkenaan dengan selesainya mengerjakan shiyam Ramadhan dan dikeluarkan dengan batas akhir sebelum shalat Idul Fitri. Secara umum zakat, baik zakat Maal maupun zakat Fitrah, dibagikan kepada 8 (delapan) asnaf (At taubah : 60) . Namun  sebagian ulama berpendapat, bahwa zakat Fitrah ini dibagikan hanya kepada dua golongan saja, yaitu fakir dan Miskin. Hal ini didasarkan pada Hadits  Nabi :
Artinya : .....(fungsi) Zakat fitrah ialah untuk mensucikan orang yang berpuasa dan memberi makan bagi orang-orang miskin.....
Dalam Hadits ini mencakup juga orang Fakir. Pendapat ini didasarkan kepada ketentuan bahwa fungsi hadits ialah untuk menjelaskan atau merinci ketentuan yang ada dalam Al Qur'an. Dalam hal ini pernyataan 'Umum" dalam Al Qur'an dijelaskan dengan pernyataan 'khusus' dalam Hadits Nabi, sehingga dalam kasus Zakat Fitrah maka Firman Allah di-"takhshis " (dikhususkan) oleh Hadits Nabi. Dalam konteks hukum dikenal lex generalis dan lex specialits
Kedua, Zakat Maal. Yaitu zakat harta. Harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut lazimnya. Sesuatu dapat disebut dengan Maal (harta) apabila memenuhi 2 syarat, yaitu Pertama : dapat dimiliki, disimpan, dihimpun dan dikuasai; Kedua dapat diambil manfaatnya. Syarat zakat ialah harta tersebut adalah dimiliki secara sempurna (al milku at-tam) serta telah mencapai nishab dan atau haul.   Nishab ialah batasan minimal jumlah harta yang merupakan ketentuan wajib Zakat,. Selain yang sudah ditentukan secara terperinci dalam Al Quran ataupun Hadits,  maka ulama meng-qiyaskan ketentuan nishabnya pada Nishab Emas dan Perak, yaitu 85 gram emas murni (atau  senilai 20 Dinar; 1 Dinar = 4, 25 gram emas murni).
Adapun Haul ialah batas masa kepemilikan harta. Artinya harta wajib dizakati apabila sudah dimiliki/ dikuasai selama satu tahun. Untuk Zakat profesi dan perdagangan  dihitung dari pendapatan dikurangi biaya-biaya selama satu tahun, apabila telah memenuhi ketentuan nishab, maka ia wajib dizakati.
Yang lebih penting lagi ialah, bahwa zakat sangat tergantung kepada kejujuran kita masing - masing dalam menghitung harta/kekayaan. Karena yang lebih mengetahui berapa jumlah harta kita adalah kita sendiri. Disinilah pentingnya kejujuran dan kesadaran para aghniya (orang-orang kaya) untuk secara sadar menghitung sendiri harta dan kekayaan masing-masing.
Penting kami sampaikan disini, bahwa sudah waktunya kita memprioritaskan satu dua orang yang kita anggap mampu mengembangkan zakat tersebut sebagai modal kerja, sehingga tahun yang akan datang mereka mampu berzakat, ketimbang sekedar membagi rata zakat harta kita untuk kemudian habis dikonsumsi. Insyaallah bila hal ini yang terjadi, maka kemiskinan dan pengangguran akan terkurangi.

0 komentar:

Posting Komentar