Apabila
pemeriksaan calon suami istri dan wali itu terpaksa dilakukan pada hari-hari
yang berlainan, maka kecuali pemeriksaan pada hari pertama, di bawah kolom
tanda tangan yang diperiksa ditulis tanggal dan hari pemeriksaan.
a.
Nikah diawasi oleh PPN
- Pemeriksaan ditulis dalam Daftar pemeriksaan Nikah (Model NB ).
- Masing-masing calon suami, calon istri dan wali nikah mengisi ruang II, III dan IV dalam daftar pemeriksaan nikah dan ruang lainnya diisi oleh PPN.
- Dibaca dan di mana perlu diterjemahkan ke dalam bahasa yang dimengerti oleh yang bersangkutan.
- Setelah dibaca kemudian ditandatangani oleh yang diperiksa. Kalau tidak bisa membubuhkan tanda tangan dapat diganti dengan cap ibu jari tangan kiri.
- Untuk tertibnya administrasi dan memudahkan ingatan, PPN membuat buku yang diberi nama "Catatan Pemeriksaan Nikah" dan kolomnya sebagai berikut.
- Pada ujung model NB sebelah kiri atas diberi nomor yang sama dengan nomor urut buku di atas dan kode desa serta tahun. Contoh 16/7/1991 angka 16 adalah angka urut pemeriksaan dalam tahun itu, angka 7 adalah kode desa tempat dilangsungkan pernikahan dan 1991 adalah tahun pelaksanaan pemeriksaan.
- PPN mengumumkan Kehendak nikah.
b.
Nikah diawasi oleh Pembantu PPN (di luar
Jawa dan Madura)
1.
Pemeriksaan ditulis
dalam Daftar Pemeriksaan Nikah (model NB) rangkap dua.
2.
Masing-masing calon
suami, calon istri dan wali nikah mengisi ruang II, III dan IV dalam
Daftar Pemeriksaan Nikah dan ruang lainnya diisi oleh Pembantu PPN.
3.
Dibaca dan di mana
perlu diterjemahkan ke dalam bahasa yang dimengerti oleh yang bersangkutan.
4.
Setelah dibaca
kemudian kedua lembar model NB di atas ditandatangani oleh yang diperiksa dan
Pembantu PPN yang
memeriksa. Kalau tidak bisa membubuhkan tanda tangan dapat diganti dengan cap
ibu jari tangan kiri.
5.
Untuk tertibnya
administrasi dan memudahkan ingatan, Pembantu PPN mencatat dalam buku
yang diberi kolom sebagai berikut
6.
Pada ujung Model NB
sebelah kiri atas diberi nomor yang sama dengan nomor urut buku di atas.
7.
Pembantu PPN mengumumkan
kehendak nikah.
8.
Surat-surat yang
diperlukan dikumpulkan menjadi satu dengan model NB dan disimpan dalam sebuah
map.
9.
Setelah lewat masa
pengumuman dan akad nikah telah dilangsungkan, maka nikah itu dicatat dalam
halaman 4 model NB.
Kemudian dibaca di hadapan suami, istri, wali nikah dan saksi-saksi,
selanjutnya ditanda tangani. Tanda tangan itu dibubuhkan pada kedua lembar
model, NB di atas.
10.
Selambat-lambatnya 15
hari setelah hari akad nikah satu lembar model NB yang dilampiri surat-surat
yang diperlukan dikirimkan kepada PPN yang bersangkutan beserta biayanya.
11.
PPN yang
menerima model NB dari Pembantu PPN
memeriksa dengan teliti, kemudian mencatat dalam Akta Nikah dan
menandatangani.
Kemudian PPN membuat Kutipan Akta
Nikah selanjutnya diberikan kepada Pembantu PPN untuk disampaikan
kepada suami dan istri.
0 komentar:
Posting Komentar